REDAKSI MEDIAELANGCOM

PENASEHAT :Bambang Setiawan,SH,SpN, KH.Ubaidillah Abdul Jalil.MA, DR.Timbul Sinaga, M.Hum, Lukman Sinaga, Marthin Egeten. PEMIMPIN UMUM: Yohannes. PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNGJAWAB : Iwan Ari Kurnia. DEWAN REDAKSI :Muhammad Syuhada, Amir Fadillah, Mulyanto, Drs.Muksin. REDAKTUR PELAKSANA :Muhammad Ajianto, Imam Yusuf Ibrahim. REDAKTUR :Handy Faysal, Marulloh, Zainal Abidin. KORDINATOR LIPUTAN :Dhava Syuhada, Ibnu Rofiq. OFFICE: Ruko Cikarang Commercial Center Blok A.19 JL. Cikarang Cibarusah (Depan pintu TOL Cikarang Barat) Bekasi.
Telp.021 84901980 Hp.0819 0534 1578-PEMRED Email : dmciwandmc@yahoo.co.id


TERSANGKA KORUPSI DANA BANSOS KAB. HALMAHERA UTARA BELUM DI TAHAN DAN DIDUGA KASUSNYA DI PETI ES KAN



Gambar Diatas: Mantan Sekretaris Daerah Halmahera Utara yang diduga menyalahgunakan dana Bansos
Tahun Anggaran 2005 s/d 2010.

JAKARTA MEDIAELANGCOM.

LSM KAMPAK (Komite Anti Mafia  Peradilan dan Anti Korupsi) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejagung RI dan di depan gedung KPK pada hari selasa (25/5/15) terkait adanya dugaan kasus Korupsi Dana Bansos Tahun Anggaran 2005 s/d 2010 di Kabupaten Halmahera Utara, yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Frans Maneri, Dimana telah merugikan Negara sebesar 
Rp.22,834,915,462 ,- (Temuan BPK RI, Tahun 2009 pada Hal.10) ditambah Rp.15,922,819.670 ,- Temuan tersebut berpotensi untuk  disalahgunakan. 

LSM KAMPAK mendesak Kejagung RI untuk memeriksa Tim penyidik Kejati Maluku Utara yang tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bansos Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2005 s/d 2012 dimana telah di tetapkan tersangka terhadap Frans Maneri pada saat itu beliau menjabat sebagai Sekda Halmahera Utara dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (DPKAB), sehingga kasus ini tidak mempunyai Progress yang jelas dalam Projustitia, Menurut Ketua LSM KAMPAK, "Ferry Firmansyah, SH". 

Kemudian lanjutnya lagi LSM mendesak Kejagung RI untuk memeriksa pejabat kejaksaan Tinggi Maluku Utara khusunya Kejati yang diduga melakukan pembiaran terhadap kasus Korupsi tersebut, dengan cara mempeti ES kan dengan demikian LSM KAMPAK mendesak Kejagung RI untuk menjalankan komitmennya dalam rangka memberantas korupsi, dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik bebas dari korupsi, Supaya Jelas kasus itu terang benderang dan jelas terhadap proses hukum dari penetapan tersangka tersebut, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi penahanan tersangka yang ditakutkan akan menghilangkan barang bukti, sehingga dapat di proses dalam pemeriksaan ditingkat peradilan.

Dalam waktu dekat ini setelah melakukan Aksi nantinya LSM KAMPAK akan mendorong dan mendesak kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Dalam rangka pemberantasan Korupsi untuk menciptakan Pemerintah daerah yang Good Clean Goverment. KAMPAK. By IW   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar