AYUB KAYAME, Calon Bupati Kab Nabire yang tersandung Kasus Korupsi |
SEORANG
CALON BUPATI KAB NABIRE PUNYA KASUS BESAR YANG BELUM DI PERTANGGUNG JAWABKAN
PADA SAAT DIRINYA MENJABAT SEBAGAI Plt BUPATI KAB MAMBERAMO TENGAH TTAHUN 2012
SAUDARA AYUB KAYAME DENGAN TEMUAN BPK RI YANG TERLAMPIR DI BAWAH
!!
LSM KAMPAK TIMSUS TIPIKOR KEJAGUNG AGAR SEGERA MENGADILI
AYUB KAYAME
TEMUAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
LSM KAMPAK TIMSUS TIPIKOR KEJAGUNG AGAR SEGERA MENGADILI
AYUB KAYAME
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, MEDIAELANGCOM
Berdasarkan ketentuan Undang -Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
dan Undang -Undang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,
BPK berwenang memeriksa Neraca
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah tanggal
31 Desember 2010, serta Laporan
Realisasi Anggaran, dan Laporan Arus Kas untuk
tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut serta catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan adalah tanggung jawab
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
melaporkan realisasi Pendapatan TA 2010
sebesar Rp408.080.052.658. Atas realisasi
Pendapatan tersebut terdapat realisasi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi
daerah sebesar Rp23.830.000 yang
diperoleh dari retribusi pengambilan dokumen
lelang yang disetorkan langsung oleh
peserta lelang. Pendapatan Retribusi tersebut
tidak didukung dengan pencatatan dan
bukti yang memadai. Sampai dengan selesainya
pemeriksaan bukti setor dari pihak
ketiga tidak dapat ditunjukkan.
Catatan-catatan dan dokumen yang tersedia tidak
memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur
pemeriksaan yang memadai dan
prosedur lainnya untuk menyakini nilai Pendapatan
Asli Daerah (PAD) tersebut.
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
melaporkan realisasi Belanja TA 2010
sebesar Rp384.519.443.766. Penatausahaan
belanja daerah belum memadai dengan
tidak adanya Pejabat Penatausahaan Keuangan
(PPK) SKPD sehingga fungsi verifikasi
tidak maksimal. Pemeriksaan menunjukkan bahwa
realisasi belanja sebesar
Rp170.176.591.197 belum didukung oleh bukti
pertanggungjawaban yang lengkap dan
memadai. Selain itu juga realisasi belanja
sebesar Rp159.155.586.492 tidak ada bukti
pertanggungjawabannya. Realiasi belanja
tersebut berupa Belanja Pegawai senilai
Rp14.216.453.505, Belanja Barang senilai
Rp67.097.406.310, Belanja Modal senilai
Rp223.532.167.814, Belanja Hibah senilai
Rp11.020.650.060, Belanja Bantuan Sosial
senilai Rp11.465.500.000, dan Belanja Bantuan
Keuangan senilai Rp2.000.000.000.
Sehingga realisasi belanja senilai
Rp329.332.177.689 tidak dapat diyakini
kewajarannya. Catatan-catatan dan dokumen yang
tersedia tidak memungkinkan BPK
untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang
memadai dan prosedur lainnya untuk
menyakini nilai Belanja tersebut.
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
melaporkan Saldo Kas di Bendahara
Pengeluaran per 31 Desember 2010 sebesar
Rp27.899.171.228. Nilai tersebut
merupakan sisa Uang Persediaan yang dikelola
dan ditatausahakan dengan tidak
memadai. Pencairan Tambahan Uang Persediaan
berikutnya sebelum adanya
pengesahan dan pertanggungjawaban atas
Tambahan Uang Persediaan sebelumnya dan
atas Tambahan Uang Persediaan tersebut diakui
sebagai belanja saat dikeluarkan.
BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Sampai dengan
berakhir pemeriksaan sisa UP tersebut disetorkan sebesar Rp1.524.600.000,
sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp26.374.541.228. Catatan catatan dan
dokumen yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur
pemeriksaan lainnya untuk meyakini Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran.
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
melaporkan Saldo Persediaan per 31
Desember 2010 sebesar Rp0. Pengelolaan dan
penatausahaan persediaan di tiap SKPD
belum memadai, dimana bendahara atau pengurus
barang belum ditunjuk dan
pencatatan saldo akhir persediaan belum
berdasarkan pemeriksaan fisik persediaan pada
31 Desember 2010. Hasil pemeriksaan secara uji
petik atas persediaan pada Dinas
Kesahatan dan Dinas Pertanian dan Kehutanan
diketahui masih terdapat sisa persediaan
berupa obat dan alat kesehatan habis pakai
serta bibit jagung. Instalasi Farmasi
Kesehatan membuat rekapan atas seluruh saldo
obat pada tanggal 31 Desember 2010
senilai Rp1.318.443.195, yang berasal dari
kuantitas obat per jenis obat dan alat
kesehatan habis pakai yang dikalikan dengan
harga satuan dari kontrak pengadaan
barang sejenis TA 2009 dan Harga Standar obat
Menteri Kesehatan Tahun2012, bukan
berdasarkan harga yang seharusnya, dan atas
persediaan tersebut tidak didukung dengan
pencatatan dan bukti yang memadai. Selain itu
tidak ada pencatatan sama sekali atas
sisa persediaan bibit jagung yang disimpan di
Rumah Dinas Kepala Dinas Pertanian dan
Kehutanan di Kobakma. Catatan-catatan dan
dokumen yang tersedia tidak
memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur
pemeriksaan yang memadai untuk
menyakini saldo persediaan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
melaporkan Saldo Aset Tetap per 31
Desember 2010 sebesar Rp318.386.738.984. Penatausahaan
aset tetap tidak memadai.
Atas aset tetap tersebut belum ada daftar
rinciannya. Aset tetap dicatat berdasarkan
realisasi Belanja Modal Tahun Anggaran 2010
tanpa memperhatikan realisasi fisik dan
keuangan. Hasil pemeriksaan secara uji petik
menunjukkan realisasi belanja modal yang
diakui sebagai penambahan aset tetap sebesar
Rp1.136.475.000 namun tidak didapatkan
bukti fisiknya. Selain itu aset berupa tanah
dan kendaraan masing-masing minimal
sebesar Rp2.693.510.000 dan Rp7.245.750.000
tidak didukung bukti kepemilikan yang
sah. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan
dokumen pertanggungjawaban realisasi
belanja modal sebesar Rp133.816.552.492 tidak
didapatkan. Catatan-catatan dan
dokumen yang tersedia tidak memungkinkan BPK
untuk melakukan prosedur
pemeriksaan yang memadai dan prosedur lainnya
untuk menyakini Saldo Aset Tetap
Karena permasalahan yang diuraikan dalam
Paragraf di atas, serta BPK tidak dapat
menerapkan prosedur pemeriksaan lainnya untuk
menyakini nilai Pendapatan Asli
Daerah (PAD) berupa Retribusi Daerah, nilai
belanja, saldo Kas di Bendahara
Pengeluaran, saldo persediaan, dan saldo Aset
Tetap. Lingkup pemeriksaan BPK tidak
cukup untuk memungkinkan BPK menyatakan opini
dan BPK menolak memberikan
opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah
Tahun Anggaran 2010.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut,
BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem
pengendalian intern dan kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan
terhadap ketentuan Peraturan Perundangundangan
disajikan
dalam Laporan Nomor 67B/LHP/JYPR, Menurut Ketua Umum LSM KAMPAK, Abdul Karim SH
MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA RATUSAN MILYAR
TIMSUS
TIPIKOR KEJAGUNG JANGAN TERDIAM DAN MEMBIARKAN SEORANG PEJABAT
KORUPTOR IKUT BERTARUNG DALAM PEMILIHAN CALON KEPALA DAERAH KAB
NABIRE periiode 2015 2019,
SEGERA TANGKAP DAN
ADILI AYUB KAYAME, ujar ketua umum LSM KAMPAK komite anti
mapia peradilan dan anti korupsi. ABDUL KARIM.SH. IW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar