Surya Dharma Ali, saat sidang pleno lanjutan V |
Musyawarah PPP kubu Djan Faridz yang dilaksanakan di holet JW Luwansa, Kuningan, Jakarta, dihadiri oleh para pengurus DPW setidaknya di lokasi berjumlah 29 DPW se Indonesia dalam sidang lanjutan Pleno ke V, Surya Dharma Ali yang mana beliau adalah Ketua Majelis Pertimbangan PPP versi Djan Faridz ini, menyatakan di dalam pidatonya terkait masalah SK pengurus PPP kubu Romahurzy yang di sahkan oleh Kemenkumham beberapa waktu yang lalu membuat SDA agak kesal karena SK tersebut dinilai cacat hukum oleh Ketua Majelis Pertimbang PPP kubu Djan Faridz.
SDA memberikan Pertimbangan kepada peserta Mukernas, soal kedudukan Hukum PPP Djan Faridz ini adalah yang sangat sah ujar beliau. disela pidatonya SDA mengunkapkan kekecewaannya terhadap Kementrian Hukum dan HAM Yasona Laoly yang dinilai terlalu terburu-buru mengeluarkan SK untuk kubu PPP Romahurzy, "Menteri Hukum tidak kerja berdasarkan hukum, cacat hukum menkumham cacat hukum",Ujar Surya Dharma Ali terkait SK untuk kubu Romahurzy.
Bahkan sempat disinggung soal Penghapusan kolom pada KTP, "Penghapusan Kolom Agama di KTP cari gara gara". Ujar Ketua Majelis Pertimbangan PPP kubu Djan Faridz. By Iwan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar