Sang Penerror Itu |
Kepolisian daerah Cakung akan menggelar penyeledikan terhadap kasus peneroran terhadap salah satu artis cilik, yang saat ini masih di rahasiakan identitasnya , sang pelaku berinisial F (17) ini sudah sebulan lebih meneror sang keluarga artis cilik tersebut, saat dikonfirmasi media pihak keluarga merasa ketakutan dan ingin membawa masalah ini jalur hukum. dari data-data yang di dapat oleh salah satu koordinator fans sang artis cilikpun membenarkan bahwa bukan hanya keluarganya saja bahkan dirinya pun sering di telepon namun disaat dijawab yang ada kata-kata kasar. Awalnya itu dia hanya beranggapan bahwa itu hanya ulah iseng dari sang penelpon saja. Namun lama kelamaan lewat jejaring media sosial Facebook dia berkata " saya akan bunuh artis kalian itu ". bukti screen shot pembicaraan pun kini sudah tersimpan dan akan ditindak lanjuti. Sang penerror itupun akan dikenakan menggunakan Pasal 369 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana "
1. Memaksa orang lain;
2. Untuk
memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan
orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau
menghapuskan piutang;
3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
4. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
dengan ancaman 9 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar