REDAKSI MEDIAELANGCOM

PENASEHAT :Bambang Setiawan,SH,SpN, KH.Ubaidillah Abdul Jalil.MA, DR.Timbul Sinaga, M.Hum, Lukman Sinaga, Marthin Egeten. PEMIMPIN UMUM: Yohannes. PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNGJAWAB : Iwan Ari Kurnia. DEWAN REDAKSI :Muhammad Syuhada, Amir Fadillah, Mulyanto, Drs.Muksin. REDAKTUR PELAKSANA :Muhammad Ajianto, Imam Yusuf Ibrahim. REDAKTUR :Handy Faysal, Marulloh, Zainal Abidin. KORDINATOR LIPUTAN :Dhava Syuhada, Ibnu Rofiq. OFFICE: Ruko Cikarang Commercial Center Blok A.19 JL. Cikarang Cibarusah (Depan pintu TOL Cikarang Barat) Bekasi.
Telp.021 84901980 Hp.0819 0534 1578-PEMRED Email : dmciwandmc@yahoo.co.id


KAPOLSEK DI DAERAH CAKUNG AKAN MENYELIDIKI PENEROR GELAP

Jakarta, 7 Maret 2015
Sang Penerror Itu


Kepolisian daerah Cakung akan menggelar penyeledikan terhadap kasus peneroran terhadap salah satu artis cilik, yang saat ini masih di rahasiakan identitasnya , sang pelaku berinisial F (17) ini sudah sebulan lebih meneror sang keluarga artis cilik tersebut, saat dikonfirmasi media pihak keluarga merasa ketakutan dan ingin membawa masalah ini jalur hukum. dari data-data yang di dapat oleh salah satu koordinator fans sang artis cilikpun membenarkan bahwa bukan hanya keluarganya saja bahkan dirinya pun sering di telepon namun disaat dijawab yang ada kata-kata kasar. Awalnya itu dia hanya beranggapan bahwa itu hanya ulah iseng dari sang penelpon saja. Namun lama kelamaan lewat jejaring media sosial Facebook dia berkata " saya akan bunuh artis kalian itu ". bukti screen shot pembicaraan pun kini sudah tersimpan dan akan ditindak lanjuti. Sang penerror itupun akan dikenakan menggunakan Pasal 369 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana "
1.      Memaksa orang lain;
2.      Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
3.      Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
4.      Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar