REDAKSI MEDIAELANGCOM

PENASEHAT :Bambang Setiawan,SH,SpN, KH.Ubaidillah Abdul Jalil.MA, DR.Timbul Sinaga, M.Hum, Lukman Sinaga, Marthin Egeten. PEMIMPIN UMUM: Yohannes. PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNGJAWAB : Iwan Ari Kurnia. DEWAN REDAKSI :Muhammad Syuhada, Amir Fadillah, Mulyanto, Drs.Muksin. REDAKTUR PELAKSANA :Muhammad Ajianto, Imam Yusuf Ibrahim. REDAKTUR :Handy Faysal, Marulloh, Zainal Abidin. KORDINATOR LIPUTAN :Dhava Syuhada, Ibnu Rofiq. OFFICE: Ruko Cikarang Commercial Center Blok A.19 JL. Cikarang Cibarusah (Depan pintu TOL Cikarang Barat) Bekasi.
Telp.021 84901980 Hp.0819 0534 1578-PEMRED Email : dmciwandmc@yahoo.co.id


PEJABAT KORUPTOR HARUS SEGERA DI ADILI


AYUB KAYAME, Calon Bupati Kab Nabire yang tersandung Kasus Korupsi


SEORANG CALON BUPATI KAB NABIRE PUNYA KASUS BESAR YANG BELUM DI PERTANGGUNG JAWABKAN PADA SAAT DIRINYA MENJABAT SEBAGAI Plt BUPATI KAB MAMBERAMO TENGAH TTAHUN 2012 SAUDARA AYUB KAYAME DENGAN TEMUAN BPK RI YANG TERLAMPIR DI BAWAH !!

LSM KAMPAK TIMSUS TIPIKOR KEJAGUNG AGAR SEGERA MENGADILI
AYUB KAYAME

TEMUAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA



Jakarta, MEDIAELANGCOM
Berdasarkan ketentuan Undang -Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang -Undang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK berwenang memeriksa Neraca
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah tanggal 31 Desember 2010, serta Laporan
Realisasi Anggaran, dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut serta catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan adalah tanggung jawab
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah melaporkan realisasi Pendapatan TA 2010
sebesar Rp408.080.052.658. Atas realisasi Pendapatan tersebut terdapat realisasi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi daerah sebesar Rp23.830.000 yang
diperoleh dari retribusi pengambilan dokumen lelang yang disetorkan langsung oleh
peserta lelang. Pendapatan Retribusi tersebut tidak didukung dengan pencatatan dan
bukti yang memadai. Sampai dengan selesainya pemeriksaan bukti setor dari pihak
ketiga tidak dapat ditunjukkan. Catatan-catatan dan dokumen yang tersedia tidak
memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai dan
prosedur lainnya untuk menyakini nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.

Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah melaporkan realisasi Belanja TA 2010
sebesar Rp384.519.443.766. Penatausahaan belanja daerah belum memadai dengan
tidak adanya Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD sehingga fungsi verifikasi
tidak maksimal. Pemeriksaan menunjukkan bahwa realisasi belanja sebesar 
Rp170.176.591.197 belum didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan
memadai. Selain itu juga realisasi belanja sebesar Rp159.155.586.492 tidak ada bukti
pertanggungjawabannya. Realiasi belanja tersebut berupa Belanja Pegawai senilai
Rp14.216.453.505, Belanja Barang senilai Rp67.097.406.310, Belanja Modal senilai
Rp223.532.167.814, Belanja Hibah senilai Rp11.020.650.060, Belanja Bantuan Sosial
senilai Rp11.465.500.000, dan Belanja Bantuan Keuangan senilai Rp2.000.000.000.
Sehingga realisasi belanja senilai Rp329.332.177.689 tidak dapat diyakini
kewajarannya. Catatan-catatan dan dokumen yang tersedia tidak memungkinkan BPK
untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai dan prosedur lainnya untuk
menyakini nilai Belanja tersebut.

Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah melaporkan Saldo Kas di Bendahara
Pengeluaran per 31 Desember 2010 sebesar Rp27.899.171.228. Nilai tersebut
merupakan sisa Uang Persediaan yang dikelola dan ditatausahakan dengan tidak
memadai. Pencairan Tambahan Uang Persediaan berikutnya sebelum adanya
pengesahan dan pertanggungjawaban atas Tambahan Uang Persediaan sebelumnya dan
atas Tambahan Uang Persediaan tersebut diakui sebagai belanja saat dikeluarkan.
BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Sampai dengan berakhir pemeriksaan sisa UP tersebut disetorkan sebesar Rp1.524.600.000, sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp26.374.541.228. Catatan catatan dan dokumen yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan lainnya untuk meyakini Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran.

Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah melaporkan Saldo Persediaan per 31
Desember 2010 sebesar Rp0. Pengelolaan dan penatausahaan persediaan di tiap SKPD
belum memadai, dimana bendahara atau pengurus barang belum ditunjuk dan
pencatatan saldo akhir persediaan belum berdasarkan pemeriksaan fisik persediaan pada
31 Desember 2010. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas persediaan pada Dinas
Kesahatan dan Dinas Pertanian dan Kehutanan diketahui masih terdapat sisa persediaan
berupa obat dan alat kesehatan habis pakai serta bibit jagung. Instalasi Farmasi
Kesehatan membuat rekapan atas seluruh saldo obat pada tanggal 31 Desember 2010
senilai Rp1.318.443.195, yang berasal dari kuantitas obat per jenis obat dan alat
kesehatan habis pakai yang dikalikan dengan harga satuan dari kontrak pengadaan
barang sejenis TA 2009 dan Harga Standar obat Menteri Kesehatan Tahun2012, bukan
berdasarkan harga yang seharusnya, dan atas persediaan tersebut tidak didukung dengan
pencatatan dan bukti yang memadai. Selain itu tidak ada pencatatan sama sekali atas
sisa persediaan bibit jagung yang disimpan di Rumah Dinas Kepala Dinas Pertanian dan
Kehutanan di Kobakma. Catatan-catatan dan dokumen yang tersedia tidak
memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk
menyakini saldo persediaan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah melaporkan Saldo Aset Tetap per 31
Desember 2010 sebesar Rp318.386.738.984. Penatausahaan aset tetap tidak memadai.
Atas aset tetap tersebut belum ada daftar rinciannya. Aset tetap dicatat berdasarkan
realisasi Belanja Modal Tahun Anggaran 2010 tanpa memperhatikan realisasi fisik dan
keuangan. Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan realisasi belanja modal yang
diakui sebagai penambahan aset tetap sebesar Rp1.136.475.000 namun tidak didapatkan
bukti fisiknya. Selain itu aset berupa tanah dan kendaraan masing-masing minimal
sebesar Rp2.693.510.000 dan Rp7.245.750.000 tidak didukung bukti kepemilikan yang
sah. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban realisasi
belanja modal sebesar Rp133.816.552.492 tidak didapatkan. Catatan-catatan dan
dokumen yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur
pemeriksaan yang memadai dan prosedur lainnya untuk menyakini Saldo Aset Tetap
tersebut.

Karena permasalahan yang diuraikan dalam Paragraf di atas, serta BPK tidak dapat
menerapkan prosedur pemeriksaan lainnya untuk menyakini nilai Pendapatan Asli
Daerah (PAD) berupa Retribusi Daerah, nilai belanja, saldo Kas di Bendahara
Pengeluaran, saldo persediaan, dan saldo Aset Tetap. Lingkup pemeriksaan BPK tidak
cukup untuk memungkinkan BPK menyatakan opini dan BPK menolak memberikan
opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah
Tahun Anggaran 2010.

Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut,
BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundangundangan
disajikan dalam Laporan Nomor 67B/LHP/JYPR, Menurut Ketua Umum LSM KAMPAK, Abdul Karim SH
                  
   MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA RATUSAN MILYAR
TIMSUS TIPIKOR KEJAGUNG JANGAN TERDIAM DAN MEMBIARKAN SEORANG            PEJABAT KORUPTOR IKUT BERTARUNG DALAM PEMILIHAN CALON KEPALA  DAERAH KAB  NABIRE periiode 2015 2019,  SEGERA  TANGKAP  DAN  ADILI    AYUB  KAYAME, ujar ketua umum LSM KAMPAK komite anti mapia peradilan dan anti korupsi. ABDUL KARIM.SH. IW

"TERSANGKA KASUS DANA BANTUAN PENGADAAN KAPAL KAB. BIMA TAHUN ANGGARAN 2013 HINGGA KINI BELUM DI TAHAN"

  
Drs.H.Syafrudin HM Nur, M.Pd Bupati Kab. Bima

Gambar Diatas: Bupati Kab Bima, Provinsi NTB yang diduga menyalahgunakan dana bantuan pengadaan Kapal Tahun  Anggaran 2013 sebesar Rp.46.000.000.000,- ( Empat Puluh Enam Milyar Rupiah)
JAKARTA MEDIAELANGCOM.

LSM KAMPAK (Komite Anti Mafia  Peradilan dan Anti Korupsi) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejagung RI dan di depan gedung KPK pada hari Kamis (28/5/15) terkait adanya dugaan kasus Korupsi Dana Bantuan Pengadaan Kapal Tahun Anggaran 2013/2014 di Kabupaten Bima, Provinsi NTB yang melibatkan orang nomor satu di kabupaten Bima bersama Sekretaris Daerah saudara Taufik, Ujar Ketua LSM KAMPAK, Ferry Pirmansyah S.H. Menjelaskan adanya dugaan Korupsi yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.46.000.000.000,- ( Empat Puluh Enam Milyar Rupiah).

Menurut Ketua LSM KAMPAK, permasalahan kasus ini tidak bisa didiamkan maka dengan ini LSM KAMPAK akan melakukan Aksi Unjuk Rasa atau UNRAS di depan Kejagung RI, untuk mendesak segera Tangkap dan adili Bupati Kabupaten Bima Provinsi NTB, yaitu saudara Syafrudin dan Sekda saudara Taufik.Ujar Ketua LSM KAMPAK,

 Dan dalam waktu dekat ini setelah melakukan Aksi nantinya LSM KAMPAK akan mendorong dan mendesak kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Dalam rangka pemberantasan Korupsi untuk menciptakan Pemerintah daerah yang Good Clean Goverment. KAMPAK. By IW   

TERSANGKA KORUPSI DANA BANSOS KAB. HALMAHERA UTARA BELUM DI TAHAN DAN DIDUGA KASUSNYA DI PETI ES KAN



Gambar Diatas: Mantan Sekretaris Daerah Halmahera Utara yang diduga menyalahgunakan dana Bansos
Tahun Anggaran 2005 s/d 2010.

JAKARTA MEDIAELANGCOM.

LSM KAMPAK (Komite Anti Mafia  Peradilan dan Anti Korupsi) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejagung RI dan di depan gedung KPK pada hari selasa (25/5/15) terkait adanya dugaan kasus Korupsi Dana Bansos Tahun Anggaran 2005 s/d 2010 di Kabupaten Halmahera Utara, yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Frans Maneri, Dimana telah merugikan Negara sebesar 
Rp.22,834,915,462 ,- (Temuan BPK RI, Tahun 2009 pada Hal.10) ditambah Rp.15,922,819.670 ,- Temuan tersebut berpotensi untuk  disalahgunakan. 

LSM KAMPAK mendesak Kejagung RI untuk memeriksa Tim penyidik Kejati Maluku Utara yang tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bansos Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2005 s/d 2012 dimana telah di tetapkan tersangka terhadap Frans Maneri pada saat itu beliau menjabat sebagai Sekda Halmahera Utara dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (DPKAB), sehingga kasus ini tidak mempunyai Progress yang jelas dalam Projustitia, Menurut Ketua LSM KAMPAK, "Ferry Firmansyah, SH". 

Kemudian lanjutnya lagi LSM mendesak Kejagung RI untuk memeriksa pejabat kejaksaan Tinggi Maluku Utara khusunya Kejati yang diduga melakukan pembiaran terhadap kasus Korupsi tersebut, dengan cara mempeti ES kan dengan demikian LSM KAMPAK mendesak Kejagung RI untuk menjalankan komitmennya dalam rangka memberantas korupsi, dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik bebas dari korupsi, Supaya Jelas kasus itu terang benderang dan jelas terhadap proses hukum dari penetapan tersangka tersebut, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi penahanan tersangka yang ditakutkan akan menghilangkan barang bukti, sehingga dapat di proses dalam pemeriksaan ditingkat peradilan.

Dalam waktu dekat ini setelah melakukan Aksi nantinya LSM KAMPAK akan mendorong dan mendesak kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Dalam rangka pemberantasan Korupsi untuk menciptakan Pemerintah daerah yang Good Clean Goverment. KAMPAK. By IW