Opini
FENOMENA KEKERASAN SEKSUAL ANAK (Indonesia Darurat Kejahatan Seksual)
Oleh : Muh. Salman Al-farisi
Fenomena pelecehan seksual di kalangan anak-anak sekarang ini mulai
menyeruak. Bak meteor yang meluncur pesat. Satu demi satu permasalahan
pelecehan seksual di kalangan anak-anak mulai bermunculan. Belum lekang
dari ingatan kita kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas
kebersihan sekolah dan guru terhadap murid Taman Kanak-Kanak (TK)
Jakarta International School (JIS), dan tindakan kekerasan seksual oleh
Emon di Sukabumi yang mengorbankan lebih dari 100 anak di bawah umur ,
kasus sodomi terhadap lima anak di Pagaralam, Sumatera Selatan, bahkan
kasus mantan bupati Pasaman Sumatera Barat yang tega mencabuli anak
kandungnya sendiri.
Masyarakat kembali dikagetkan dengan kasus
pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh 14 orang pelaku terhadap
korbannya Yuyun yang masih berusia 14 tahun di Bengkulu, setelah para
pelaku pesta minuman keras jenis tuak. Lagi di Cirebon tepatnya di
Kecamatan Astanajapura gadis berusia 14 tahun digilir Lima orang yang
masih ABG juga setelah para pelaku menenggak minuman keras.
Melihat berbagai contoh kasus yang terjadi di masyarakat, pelecehan
seksual menjadi lebih rentan terjadi pada diri anak, karena seorang anak
berada pada posisi lemah. Selain lemah fisik, anak-anak sangat mudah
dipengaruhi atau dibujuk, bahkan diancam.
Dari kasus-kasus
pelecehan seksual terhadap anak-anak, ditemukan fakta bahwa para
pelakunya merupakan orang dekat. Bahkan tidak menutup kemungkinan,
pelecehan ini juga dilakukan oleh kerabat korban sendiri, seperti contoh
kasus yang sudah disebutkan di atas. Para pelaku melakukan kejahatan
tersebut karena memang muncul niat jahat melakukan kejahatan tersebut
baik kepada perempuan dewasa maupun anak-anak. Dan yang sekarang ini
terjadi, bermunculan para pedofil.
Pedofilia adalah gangguan
kejiwaan pada orang dewasa yang memiliki dorongan seksual dan fantasi
terhadap anak-anak bahkan anak yang masih dibawah umur. Biasanya
anak-anak yang menjadi korban berumur dibawah 15 tahun. Sedangkan
penderitanya umumnya berusia diatas 16 tahun. Para penderita pedofilia
kebanyakan kaum pria.
Apapun latar belakangnya, kasus pelecehan
seksual merupakan kejahatan yang tidak dapat dibiarkan begitu saja,
apalagi korbannya adalah anak-anak yang notobene masa depannya masih
sangat panjang. Akibat pelecehan seksual pada anak tidak hanya berdampak
luka fisik, dan yang paling berbahaya justru dampak psikologisnya
karena berpotensi menimbulkan gangguan jiwa hingga terhambatnya
perkembangan mental anak.
Korban pelecehan seksual akan sangat
terganggu perkembangan jiwanya. Mudah tersinggung, sakit hati, frustasi,
ketakutan yang luar biasa, bahkan lebih parah bisa mengalami goncangan
jiwa sehingga si anak sering histeris dan berperilaku aneh. Untuk jangka
panjangnya, ketika dewasa nanti dia akan mengalami fobia pada hubungan
seks. Bahkan bisa terjadi dampak yang lebih parah, dia akan terbiasa
dengan kekerasan sebelum melakukan hubungan seksual. Bisa juga setelah
menjadi dewasa, anak tesebut akan mengikuti apa yang dilakukan kepadanya
semasa kecilnya.
Orang tua harus sigap dalam melindungi
anak-anaknya terhadap kasus pelecehan seksal anak-anak. Orang tua harus
selalu waspada. Kewaspadaan ini harus tetap dijaga terus-menerus, karena
pelaku kejahatan seksual ini tidak memiliki ciri-ciri khusus yang bisa
ditandai. Para pelaku kejahatan seksual ini sangat pandai menyembunyikan
perbuatan jahatnya. Kebanyakan justru para pelaku ini nampak sebagai
penyayang anak.
Para orang tua harus bisa memberikan
perlindungan dan pengertian kepada anak agar terhindar dari kasus
pelecehan seksual. Orang tua perlu menjelaskan tentang bagian-bagian
tubuh pribadi si anak. Setiap fungsi dari bagian tubuh harus
diperkenalkan kepada anak agar anak dapat memahami bahwa orang lain
dapat melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan kepada dirinya berkaitan
dengan perbuatan seksual dan upaya anak dapat memahami hal tersebut dan
anak diminta untuk melaporkan jika terjadi kekerasan seksual yang
menimpa dirinya. Anak harus dibiasakan berbagi cerita kepada orang
tuanya. Hal tersebut penting karena para pelaku tindakan kekerasan
seksual pada anak seriangkal memaksa dan mengancam para korban agar
tidak menceritakan tindakannya kepada orang lain.
Pendidikan
seksual dan pemberian informasi tentang permasalahan seksual nampaknya
dapat mencegah perilaku pencegahan seksual. Orang tua perlu menanamkan
rasa malu sejak dini dan ajarkan pada mereka untuk tidak membuka baju di
tempat terbuka dan juga buang air kecil di kamar mandi. Dalam hal ini
pmerintah harus segera
melakukan tindakan pencegahan agar kasus
kekerasan seksual terhadap anak tidak meningkat. Sebenarnya perangkat perundang-undangan di
Indonesia yang mengatur sudah lebih maju
dibanding negara-negara lain, namun sosialisasi dan implementasi masih
jauh dari harapan. Tindakan dari kepolisian pun terkesan lambat dalam
menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Ada baiknya jika
pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak dihukum mati karena
kejahatan seksual anak sudah menjadi kasus yang besar. Undang-Undang
Perlindungan Anak Tahun 2002 perlu direvisi. Dalam UU Perlindungan Anak
tersebut adalah ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap
anak maksimal 15 tahun. Maraknya kasus kekerasan anak ini membuat para
tokoh, lembaga, dan masyarakat mengusulkan hukuman dari 20 tahun,
hukuman kebiri, hukum cairan kimia, hukum rajam, hukuman seumur hidup
bahkan hukuman mati.
Karena perbuatan kekerasan seksual terhadap
anak berdampak negatif terhadap psikologi anak dan tumbuh kembang anak.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah sampai memasuki fase
darurat sebab sampai bulan mei 2014 lalu sudah terjadi lebih dari 400
kasus. Kasus kekerasan anak ini memerlukan perhatian yang lebih dari
pemerintah pusat agar tidak semakin meningkat.
Untuk itu
pemerintah harus segera menindak tegas para pelaku kejahatan seksual
terhadap anak, karena jika tidak diberi tindakan tegas dan hukuman
berat, maka akan bermunculan lagi kasus-kasus serupa. Mengingat maraknya
kasus kejahatan seksual ini, maka pemerintah harus segera merevisi dan
memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman yang sangat
berat.
Salah satu contoh, penulis lebih setuju hukuman kebiri
(suntik mati libido/nafsu syahwat) atau potong alat kelamin bagi pelaku
kejahatan seksual atau hukum rimba (alias main hakim rame-rame).
*Penulis adalah anggota Jaringan Radio Komunitas Se Wilayah III Jawa Barat, Bagian Advokasi hukum.
Taiwan, 12 Mei 2016